GOCHIET.COM | RAGAM – Bagi umat muslim, setiap bulan Ramadhan orang yang mampu wajib mengeluarkan Zakat Fitrah. Tujuannya yaitu mensucikan harta serta melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan. Untuk itu sebagai seorang muslim kita juga wajib mengetahui tata cara dan landasan dari zakat tersebut.
Berikut dalil tentang Zakat Fitrah yang telah dihimpun dari berbagai sumber:
Dalil tentang kewajiban Zakat dalam Al Quran
Perintah menunaikan zakat ada pada surah Al Baqarah ayat 110.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Perintah untuk menunaikan zakat juga di jelaskan dalam surah Al Muzzammil ayat 20.
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Zakat Fitrah Berdasarkan Hadist
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiallahu’Anhuma.
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga ia bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka pada Allah Subhanahu wata’ala.”
Kemudian hadist yang menjelaskan tentang ketentuan pelaksanaan tentang zakat Fitrah yang diriwayatkan dari sebuah hadist dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan Zakat Fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘Ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat masuk dalam rukun Islam.
Rasulullah SAW bersabda,
“Islam dibangun atas 5 tiang pokok yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu.” (HR Bukhari)
Zakat merupakan harta yang dikeluarkan sebagai hak orang miskin.
Dalam surah Az Zariyat pada ayat 19, Allah berfirman:
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Pengertian Zakat Fitrah Secara Umum
Zakat fitrah secara umum adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu pada bulan Ramadhan menjelang sholat Idul Fitri. Yang menjadi pembeda Zakat fitrah dengan zakat lainnya adalah waktu dikeluarkannya zakat tersebut yaitu sebelum sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak untuk orang lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau sebesar 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia ataupun lembaga zakat yang ada di masjid di lingkungan sekitar. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.
Sebagaimana diriwayatkan pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Niat Untuk Zakat Fitrah
Adapun dalam menunaikan zakat fitrah harus diawali dengan niat.
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”
Demikian penjelasan tentang zakat fitrah semoga bermanfaat.
(Berbagai Sumber)