Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak

GOCHIET.COM|RAGAM – Sibuah hati sudah lahir? Selamat ya! Tetapi jangan lupa untuk segera membuat Akta Kelahiran untuk si buah hati. Akta kelahiran ini sangat penting untuk kebutuhan anak, khususnya urusan yang terkait dengan administrasi di kemudian hari.

Salah satu fungsinya adalah untuk mendaftar sekolah hingga membuat dokumen passport. Selain itu selama sang anak belum mempunyai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi bagi dirinya sendiri.

Bagi yang membutuhkan informasi terkait cara membuat Akta Kelahiran Anak yang di rangkum dari berbagai sumber:

Apa itu Akta kelahiran?

Berdasarkan situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Manfaat akta kelahiran

Salah satu manfaat dari akta kelahiran adalah sebagai identitas resmi anak sampai nanti ia berusia 17 tahun dan memiliki identitas resmi lagi berupa KTP.

Dan seperti diketahui, untuk membuat KTP pun akta kelahiran menjadi salah satu syarat dokumen kelengkapan pembuatannya.

Untuk mendaftar ke sekolah pun akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat utamanya. Kemudian, akta kelahiran juga dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor, mengurus asuransi serta untuk mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat membuat akta kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh orang tua. Beberapa dokumen penting yang dibutuhkan yaitu:

  • Surat keterangan lahir dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit tempat anak dilahirkan
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Kartu Keluarga dan fotokopinya
  • KTP orang tua dan fotokopinya
  • Surat nikah atau akta nikah serta fotokopinya

Setelah dokumen penting ini telah lengkap, maka orang tua bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat mendaftarkan KTP dan KK sebelumnya. Setelah menyerahkan dokumen, akan dilakukan proses verifikasi data.

Data-data tersebut akan di-input ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK. Setelah dibuat draft di sistem SIAK, selanjutnya akan diberi paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran.

Jika akta kelahiran sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka akta kemudian akan dibubuhkan stempel dan akan diserahkan kepada orang tua.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu rata-rata tiga hari, sementara maksimal adalah 30 hari waktu kerja. Semuanya tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun apabila pengurusan dilakukan lebih dari 60 hari setelah kelahiran, maka ada kemungkinan akan dikenakan denda secara adminstratif bagi orang tua.

Membuat Akta Kelahiran Online

Untuk mendaftar dan membuat permohonan pencatatan kelahiran secara online, maka orang tua perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidang/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK) pemohon sebagai Kepala Keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila orangtua dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami-istri

Semua dokumen tersebut harus difoto atau di-scan dari dokumen asli, dan bukan dokumen fotokopi. Pastikan semua dokumen tersebut disimpan denga format file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan dapat terbaca dengan jelas. Jika ada dokumen yang berasal dari fotokopian, maka permohonan tidak akan diproses.

Cara Pendaftaran Akta kelahiran Online

Setelah semua dokumen siap, kini saatnya mendaftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, orang tua harus mengetahui terlebih dahulu alamat website dinas dukcapil tempat tinggalnya. Berikut beberapa hal yang penting diperhatikan:

  • Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Nantinya, dari sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar tersebut. Ingat, nomor yang sudah didaftarkan tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.
  • Ikuti langkah-langkah yang tercantum pada laman tersebut dan pastikan mengisi semua data dengan benar
  • Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online

Walau berbentuk online, akta kelahiran yang diterima tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran cetak. Jika ingin mendapatkan akta kelahiran dalam bentuk cetak, maka orang tua dapat menukarkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, kemudian pemohon akan menerima kutipan akta kelahiran bila semua berkas telah sesuai.