Cara Membuat Paspor Online

GOCHIET.COM | TRAVEL – Saat ini cara membuat paspor lebih mudah, karena dapat dilakukan secara online. Berikut cara membuat paspor online bagi teman-teman yang akan berpergian keluar Negeri. Adapun secara definisi Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.

Di Indonesia paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Paspor di Indonesia ada dua jenis yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.

Yang perlu diperhatikan adalah pembuatan paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Kita tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Tata Cara Membuat Paspor Secara Online:

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor kita harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Untuk membuat akun, kta diminta memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telfon. Setelah memiliki akun, kita diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu, kita akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut kemudian diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, kita harus membawa berkas-berkas berikut ini:

  1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, membuat paspor online bukan berarti kita tidak datang ke Kantor Imigrasi. Kita harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.

Saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kita akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Untuk Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-
  7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-
  11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-
  13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-
  15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-
  16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-

*Berbagai Sumber