Ide cerita JAMILAH DAN SANG PRESIDEN berawal dari tiga tahun yang lalu, ketika UNICEF meminta Ratna Sarumpaet, sutradara teater handal yang juga aktivis perempuan, untuk menjalankan sebuah penelitian mengenai woman trafficking di Indonesia. Ratna berkelana ke Batam, Solo, Indramayu, Surabaya, dan kota-kota di Kalimantan, merekam beragam cerita dari ratusan ribu korban perempuan yang kemudian disatukannya dalam sebuah pementasan teater yang sangat membuka mata. Dua ratus ribu anak di bawah umur diperdagangkan di Indonesia setiap tahunnya untuk alasan yang sangat menyedihkan, kemiskinan dan kurangnya pendidikan.
Setelah menonton Film ini, secara tidak langsung dan sadar saya merasakan perasaan yang membuat hati saya menjadi sedih dan terkoyak. Bagaimana tidak! Ketika menyaksikan film ini, banyak terdapat berbagai pelajaran dan informasi yang saya dapatkan. Tetapi kesemuanya adalah hal yang negatif menyangkut masalah Trafficking di Indonesia. Sebuah fenomena yang ketika saya browsing di Internet memang telah memakan banyak korban bagi wanita, khususnya anak-anak di bawah umur. Mereka di perdagangkan dan dianggap hanya sebagai sebuah alat untuk memperkaya setiap individu juga golongan.
Apa yang saya pelajari dari film ini, yaitu sebuah gejolak dan pergolakan rasa ketidakadilan dari para korban trafficking. Dengan penggambaran kehidupan dunia yang megah tetapi jiwa dan hati mereka terkurung dan tertusuk oleh panah beracun. Fenomena dimana hampir semua golongan yang berkuasa (pihak pemerintahan) juga golongan di dalam masyarakat ikut andil dalam kasus tersebut.
Solusi apakah yang dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut yang memang sudah menjadi realita di Tanah Indonesia. Sebenarnya Pemerintah dalam upaya untuk menanggulangi dan melindungi para warga negaranya sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peran serta masyarakat juga sangat berperan penting dalam membantu sosialisasi bentuk-bentuk kejahatan trafficking.
Apa yang saya pelajari dari film ini, yaitu sebuah gejolak dan pergolakan rasa ketidakadilan dari para korban trafficking. Dengan penggambaran kehidupan dunia yang megah tetapi jiwa dan hati mereka terkurung dan tertusuk oleh panah beracun. Fenomena dimana hampir semua golongan yang berkuasa (pihak pemerintahan) juga golongan di dalam masyarakat ikut andil dalam kasus tersebut.
Solusi apakah yang dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut yang memang sudah menjadi realita di Tanah Indonesia. Sebenarnya Pemerintah dalam upaya untuk menanggulangi dan melindungi para warga negaranya sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peran serta masyarakat juga sangat berperan penting dalam membantu sosialisasi bentuk-bentuk kejahatan trafficking.
Link yang sangat membantu untuk informasi tentang Trafficking :
– www.stoptrafiking.or.id
– www.kpai.go.id